Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotokopi KTP orang tua kandung anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua kandung anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  6. Fotokopi buku nikah orang tua kandung anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  8. Fotokopi surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua ke calon wali yang ditanda-tangani oleh Pemohon dan ayah kandung anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  9. Fotokopi Akta Kematian (apabila satu atau kedua orang tua meninggal); (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  10. Berkas lainnya sesuai kebutuhan permohonan; (Meterai 10.000 + Cap Pos)

  1. Pihak Penggugat melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Penggugat membuat gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;
  6. Setelah penomoran perkara, maka permohonan/gugatan secara resmi terdaftar pada Register Induk Perkara di Sistem Informasi Penulusuran Perkara.

30 Hari

Salinan Putusan/Penetapan


Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Layanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N-LAPOR;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online