Pelayanan Rekomendasi Penerbitan e-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Formulir Permohonan dari Desa / Kelurhana (F.1-01)
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( KTP hilang )
  4. KTP lama ( untuk penggantian KTP rusak )

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila berkas tidak lengkap bwerkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas lengkap maka berkas diterima dan diteruskan ke pejabat yang berwenang untuk pembubuhan tandatangan.
  3. Pembubuhan tandatangan oleh pejabat yang berwenang
  4. Berkas di register oleh petugas
  5. Setelah selesai di registrasi berkas diserahkan kembali ke pemohon. Untuk proses selanjutnya di Dinas / Intansi terkait.

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata – rata 15 menit dan paling lama 20 menit kerja terhitung

sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap dan pemangku jabatan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

berkas rekomendasi yang telah ditandatangani

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotaksaran

- Telepon/SMS/WA : 085795582634

- Email : smdselatanyanum@gmail.com

- SP4N LAPOR!

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai

berikut :

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store