No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023
30 Hari
Salinan Putusan
Pengaduan dapat dilakukan melalui;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store