Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi

  1. Anak usia 10 sd 18 tahun
  2. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  3. SKTM
  4. Foto copy KTP/KK penanggungjawab
  5. Surat keterangan kelahiran/akta kelahiran asli
  6. Surat permohonan dari orang tua/wali
  7. Raport /SKHUB, Ijazah asli
  8. Surat validasi dari Dinas Pendidikan bagi anak dari luar Kabupaten Bangkalan dan pindah sekolah
  9. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk mengantar Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT);
  2. Pemohon menyerahkan berkas serah terima kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Pemohon memperoleh jasa Pendampingan

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial/ Pendamping Rehabilitasi Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2.  Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran    dan    masukan    melalui    kotak    pengaduan    yang disediakan;
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi"