Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

  1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. Surat Kuasa beserta KTP Asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon dan Calon
  6. KTP asli 2 (dua) orang saksi
  7. KTP asli dan KK asli Orangtua Pemohon (apabila masih hidup)/ AKta Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ AKta Cerai jika telah bercerai
  8. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Akte Kelahiran asli Pemohon

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/ scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checlist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memroses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keteranagan untuk Perkawinan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP)

1 (satu) hari kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap) 

Tidak dipungut biaya

Formulir Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

Kanto Kelurahan Kemayoran

Jl. Kepu Barat No.5
RT 13 RW 02

Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran

0214214661

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"