Pendaftaran Perkara Gugatan Waris

No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023

  1. Surat Gugatan;
  2. Fotokopi KTP (meterai 10.000 + cap pos);
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah Pewaris (meterai 10.000 + cap pos);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris (meterai 10.000 + cap pos);
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Penggugat (meterai 10.000 + cap pos);
  6. Surat Keterangan Silsilah Keluarga/Kedudukan sebagai Ahli Waris dari Kelurahan/Desa (difotokopi + meterai 10.000 + cap pos);
  7. Fotokopi Surat Kematian (meterai 10.000 + cap pos);

  1. Pihak Penggugat melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Penggugat membuat gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;
  6. Setelah penomoran perkara, maka permohonan/gugatan secara resmi terdaftar pada Register Induk Perkara di Sistem Informasi Penulusuran Perkara.


Salinan Putusan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Layanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N-LAPOR;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online