Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar;
  2. Surat Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP/ identitas);
  3. Buku Register ;
  4. List kendali/Verifikasi.

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Pemohon memperoleh bantuan transport untuk di perjalanan

1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan  Rehabilitasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan"