Pendaftaran Pasien Poliklinik Rawat Jalan

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)
  3. Jika menggunakan kartu BPJS disertai Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP / Resume Medis / Rujukan Online

  1. Pengambilan nomor antrian dilakukan melalui mesin APM yang tersedia di rumah sakit.
  2. Pengambilan antrian dapat diakses mulai jam 07.30 pagi
  3. Petugas melakukan pemanggilan kepada pasien untuk melakukan screening pada pukul 07.30 WITA
  4. Pasien menunjukkan nomor antrian kepada petugas screening untuk memasuki poliklinik rawat jalan
  5. Pasien menunggu diruang tunggu untuk pemanggilan nomor antrian: pasien BPJS diarahkan langsung ke loket pendaftaran, pasien UMUM diarahkan ke kasir terlebih dahulu kemudian ke loket pendaftaran
  6. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas pasien
  7. Petugas pendaftaran memberikan Surat Eligibilitas Pasien kepada petugas poli kartu untuk retrieval berkas rekam medis
  8. Pasien menunggu di Klinik yang dituju

Pendaftaran di loket dimulai sejak pukul 07.00-12.00 WITA

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Poliklinik Rawat Jalan"