2 (dua) hari kerja,
sejak berkas permohonan diterima secara
lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Bantuan Bagi Korban Bencana
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store