Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. a. Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial;
  2. b. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. c. Alat tulis kantor

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk melaporan terkait ABH/AMPK;
  2. 2. Dinas Sosial melakukan respo kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH.

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  4. Tindak     lanjut     penanganan     melalui     Bidang    masing-masing.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"