Rekomendasi Ijin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Akta Pendirian CV/PT/Yayasan
  2. Surat Bukti Kepemilikan Sarana Prasarana (Milik Sendiri / sewa)
  3. Profil Lembaga (Visi Misi, Struktur Organisasi, Sertifikat Instruktur)
  4. Silabus, Program Pelatihan, Kurikulum
  5. KTP Penanggung Jawab
  6. Fotocopy NPWP Lembaga
  7. BPJS Ketenagakerjaan
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  9. Sarana dan Prasarana (Plang Nama, Kapasitas Tempat Pelatihan)

  1. Pemohon mendaftar secara online ke system oss.go.id Upload Semua Persyaratan
  2. Pelaku Usaha Melengkapi Berkas
  3. Mengecek Kelengkapan Berkas Pemohon
  4. Disnaker Melakukan Verifikasi Lapangan
  5. Hasil Verifikasi Lapangan Akan di Kirimkan ke DPMPTSP Melalui Sistem OSS
  6. DPMPTSP Melakukan Cek Ulang Berkas yang di Kirimkan dari Disnaker
  7. Apabila Berkas Lengkap DPMPTSP Akan Mengeluarkan Surat Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Berupa Sertifikat Standar Yang Statusnya Telah Terverifikasi
  8. Sertifikat Standar Bisa di Upload Oleh Pelaku Melalui Sistem OSS

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bidang Pelatihan Dan Produktivitas Kerja

Whatapp : 0851 7310 4470

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Lembaga Pelatihan Kerja"