Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. 1) Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)
  2. 2) Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan
  3. 3) Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seorang anak
  4. 4) Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. 5) Se-Agama dengan anak yang diangkat
  6. 6) Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja
  7. 7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat
  8. 8) Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
  9. 9) Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter
  10. 10) Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk : a) Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar b) Tidak melantarkan anak c) Tidak memperlakukan anak secara semena – mena d) Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
  11. 11) Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan. Berdasarkan Surat Keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin pengasuhan anak
  12. 12) Bagi Orang Tua WNI yang tinggal diluar Negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

  • Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N- LAPOR dengan link www.lapor.go.id;


  • Datang langsung ke Dinas Sosial;
  • Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  • Tindak         lanjut    penanganan    melalui Bidang masing- masing.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak"