Layanan Persidangan Bagi Kelompok Rentan

No. SK: W3-A4/3368/OT.01.3/11/2022

  1. Sesuai Persyaratan Persidangan

  1. Pihak datang ke PA Bukittinggi dan turun dari kendaraan
  2. Security / petugas pengadilan menerima dengan 5S dan menanyakan sarana komunikasi yang biasa digunakan pihak dengan media (bahasa ketik/tulis) atau menawarkan penggunaan alat bantu mobilitas sesuai kebutuhan pihak (Kruk, Canadian, Walker, Tongkat 4 kaki, Kursi Roda.) sesuai dengan jenis disabilitas.
  3. Security / petugas pengadilan membantu pihak menuju meja registrasi untuk didaftarkan di antrian prioritas dan diberikan no antrian sidang dan kalung tanda pengenal
  4. Petugas mengantarkan pihak ke kursi tunggu sidang prioritas
  5. Pihak menunggu panggilan sidang
  6. Petugas sidang memanggil pihak sesuai antrian
  7. Petugas / security membantu pihak ke ruang sidang
  8. Pihak mengikuti persidangan yang sudah disiapkan
  9. Sidang selesai, petugas mengambil kembali kalung tanda pengenal dan pihak dibantu petugas kembali kekendaraan

Waktu Penyelesaian tergantung waktu sidang dan jenis perkara

Biaya tergantung jenis perkara

Layanan dan Produk Pengadilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id (  https://siwas.mahkamahagung.go.id/ )  3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persidangan Bagi Kelompok Rentan"