Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. a. Masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penangan Fakir Miskin dan orang tidak mampu (DTPFMOTM) penerima PKH;
  2. b. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK);
  3. c. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai degan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  4. d. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
  5. e. Diprioritaskan bagi yang telah memiliki embrio usaha;
  6. f. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, jumlah anggota terdiri dari 5 sampai dengan 15 orang.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"