Surat keterangan Domisili Sementara (SKDS)

  1. 1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2. FC KTP dan menunjukan aslinya
  3. 3. FC KK dan FC KTP Penjamin
  4. 4. Surat keterangan kuliah / kerja

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas 3. Petugas memproses pembuatan SKDS 4. Petugas Melakukan proses penandatanganan SKDS 5. Pemohon menerima SKDS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

1. Telepon (021)31923394

2. Email ptspsenen@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Domisili Sementara (SKDS)"