Pendaftaran Perkara Cerai Gugat/Talak

  1. Surat Gugatan/Permohonan;
  2. Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah Asli;
  3. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Nikah Asli; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotokopi KTP;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;

  1. Pihak Penggugat/Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Penggugat/Pemohon membuat permohonan/gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;
  6. Setelah penomoran perkara, maka permohonan/gugatan secara resmi terdaftar pada Register Induk Perkara di Sistem Informasi Penulusuran Perkara.

Akta Cerai dan Salinan Putusan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Layanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N-LAPOR;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online