Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)

  1. a. Permohonan tertulis belanja bantuan sosial bagi individu/keluarga atau masyarakat sekurang- kurangnya memuat informasi: 1) Maksud dan tujuan 2) Jumlah belanja bantuan sosial yang dimohonkan, 3) Identitas lengkap: a) Nama; b) Tempat/tanggal lahir; c) Alamat; d) Nomor KTP; e) Pekerjaan; f) Status; g) Nomor Rekening
  2. b. Salinan poto copy rekening dikecualikan bagi korban bencana;
  3. c. Salinan poto copy KTP dan KK;
  4. d. Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Desa/Kelurahan dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT);
  5. e. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Desa/Kelurahan (SPPT);
  6. f. Surat Keterangan Belum pernah mendapat bantuan sosial RS-RTLH dari Desa/Kelurahan;
  7. g. Rencana Anggaran Biaya.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2. Datang langsung ke Dinas SosiaL
  3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)"