2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store