Pelayanan Kasir

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. a. Pasien umum dan naik kelas : - Kartu Rekam Medik
  2. b. Pasien JKN: - Tidak ada pembayaran

  1. 1. Rawat jalan : • Pasien Umum : i. Petugas rawat jalan dan penunjang melakukan entry atas biaya pelayanan pasien ii. Petugas rawat jalan dan penunjang memberikan nomor Rekam Medis atau nomor antrian kepada pasien iii. Pasien menuju ke kasir iv. Petugas di Kasir menerbitkan kuitansi v. Pasien kembali ke klinik rawat jalan atau penunjang • Pasien JKN dan asuransi lainnya : i. Tidak ada prosedur ke kasir/tidak dipungut biaya
  2. 2. Rawat Inap : • Pasien Umum : i. Petugas rawat inap menghubungi petugas administrasi keuangan ii. Petugas administrasi keuangan mengambil berkas ke ruang rawat inap iii. Petugas Administrasi Keuangan melakukan pengecekan berkas (pengecekan kesesuaian dengan SIM RS) iv. Jika administrasi sudah sesuai, Petugas Administrasi Keuangan menghubungi petugas rawat inap untuk menyampaikan kepada keluarga pasien v. Petugas administrasi keuangan memberitahukan total biaya yang harus dibayar vi. Keluarga membayar biaya perawatan di kasir (kartu Rekam Medis) vii. Kasir memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga pasien viii. Keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas rawat inap ix. Pasien boleh pulang • Pasien JKN : i. Petugas rawat inap menghubungi petugas administrasi keuangan ii. Petugas administrasi keuangan mengambil berkas klaim ke ruang rawat inap iii. Dilakukan cek kelengkapan berkas klaim oleh petugas administrasi keuangan iv. Apabila berkas klaim sudah lengkap, petugas administrasi keuangan menghubungi petugas ruang rawat inap v. Pasien diperbolehkan pulang • Pasien JKN Naik Kelas : i. Petugas rawat inap menghubungi petugas administrasi keuangan ii. Petugas administrasi keuangan mengambil berkas klaim ke ruang rawat inap iii. Dilakukan cek kelengkapan berkas klaim oleh petugas administrasi keuangan iv. Petugas administrasi keuangan menuju ke Rekam Medis untuk mendapatkan koding v. Petugas administrasi keuangan memasukkan koding ke dalam aplikasi INA-CBG’s untuk menampilkan tarif INA-CBG’s vi. Petugas administrasi keuangan menyampaikan selisih biaya yang harus dibayar oleh keluarga pasien (kartu Rekam Medis) vii. Pasien membayar selisih biaya x. Kasir memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga pasien xi. Keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas rawat inap xii. Pasien boleh pulang

Maksimal 30 menit

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor  9 Tahun 2023

2.  Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Kasir

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M. Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

 3.  Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"