Fasilitasi Disdukcapil Tentang Kartu Keluarga DAN KTP

No. SK: 800/11/SK-KP/400.03

  1. KK lama (Apabila ada perubahan data KK )
  2. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Akta, ijazah, akta nikah)(Apabila ada perubahan data KK)
  3. Keterangan hilang dari Kepolisian (Apabila KK/KTP hilang )
  4. Fotocopy KTP – el (Apabila KK/KTP hilang )
  5. KK asli (Apabila ada penambahan anak /anggota di KK)
  6. Keterangan lahir dari rumah sakit (Apabila ada penambahan anak /anggota di KK)
  7. Fotocopy KK (Cetak KTP Pemula )
  8. Perekaman (Cetak KTP Pemula )

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan
  4. 4. Petugas melakukan validasi berkas
  5. 5. Petugas Disdukcapil memproses Kartu Keluarga/KTP
  6. 6. Petugas menyerahkan berkas Kartu Keluarga/KTP yang telah selesai
  7. 7. Pengguna layanan mengisi kusioner SKM yang ada

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP

1. Datang langsung atau bersurat ke Kantor Camat  Samarinda Kota

2. Nomor kontak pelayanan 081345770925

3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Disdukcapil Tentang Kartu Keluarga DAN KTP"