Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani oleh lurah
  2. 2. Pengantar RT / RW
  3. 3. FC KTP dan KK para ahli waris
  4. 4. FC Surat Nikah para ahli waris
  5. 5. FC Akte kelahiran/ ijazah para ahli waris
  6. 6. Surat kematian / surat keterangan kematian pewaris dari Puskesmas/RS / surat keterangan pemakaman

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas PTSP Kecamatan, 2. Petugas PTSP menerima berkas dari pemohon dan melanjutkan/ menyerahkan berkas kepada Kasi Pem 3. Kasi Pem melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas 4. Kasi pem memproses penandatangan 5. Camat / Sekretaris Kecamatan membubuhkan tandatangan 6. Kasi Pem memberikan nomor legalitas dan tanggal serta menatat dalam buku layana wars 7. Kasi Pem menyerahan berkas kepada petugas PTSP 8. Petugas PTSP menyerahkan kembali berkas kepada pemohon .

1 hari kerja / pemohon, bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Camat / Sekretaris Keca,matan

1. Kotak saran

2. Telepon Nomor 021 31923394

3. Email Kecamatansenen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"