Fasilitasi Disdukcapil Tentang Surat Pindah

No. SK: 800/11/SK-KP/400.03

  1. 1. Surat permohonan pembuatan surat pindah dari Kelurahan
  2. 2. Asli dan Fotocopy KK
  3. 3. KTP asli warga yang mengusulkan pindah

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan
  4. 4. Petugas melakukan validasi berkas
  5. 5. Petugas Disdukcapil memproses Surat Pindah
  6. 6. Petugas menyerahkan berkas Surat Pindah yang telah selesai
  7. 7. Pengguna layanan mengisi kusioner SKM yang ada

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1.Datang langsung atau bersurat ke Kantor Camat  Samarinda Kota

2. Nomor kontak pelayanan 081345770925

3. Kotak saran/aduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Disdukcapil Tentang Surat Pindah"