Legalisir Surat Tanah

No. SK: 800/11/SK-KP/400.03

  1. 1. Surat tanah yang asli
  2. 2. Fotocopy surat tanah

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan
  4. 4. Petugas melakukan validasi berkas
  5. 5. Petugas menyerahkan berkas Legalisir Surat Tanah yang telah selesai
  6. 6. Pengguna layanan mengisi kusioner SKM yang ada

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Tanah

1. Datang langsung atau bersurat ke Kantor Camat  Samarinda Kota

2. Nomor kontak pelayanan 081345770925

3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat Tanah"