Legalisir Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Camat

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Dokumen Asli dan Fotocopy dengan Kop Surat/Dokumen adalah Kop Kecamatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan serta menstempel nama camat sebagai tempat legalisir
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat melegalisir dokumen yang diajukan
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon

Maksimal 15 (lima belas) menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat yang telah dilegalisir

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Camat "