Fasilitasi pada Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diregister serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi KTP-el ahli waris
  3. Fotokopi Letter C yang dilegalisir Kepala Desa
  4. Fotocopy SPPT beserta aslinya dan bukti obyek peninggalan
  5. Surat Kematian Pewaris dari Desa /Akta Kematian Pewaris

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani surat pernyataan ahli waris, berdasarkan bukti, pengakuan dan kelengkapan administrasi, dengan cara tatap muka dan sebagainya
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Keterangan Ahli Waris"