Fasilitasi pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah/Kepala Desa
  3. KTP-el Pemohon
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani Dokumen SKDP
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen SKDP kepada pemohon

Maksimal 5 (lima) menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Perusahaan

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)"