Fasilitasi pada Surat Keterangan Miskin dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Surat pernyataan miskin dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa
  3. KTP-el Pemohon
  4. Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani Dokumen SKTM
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen SKTM kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada Instansi yang mensyaratkan SKTM

Maksimal 5 (lima) menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Keterangan Miskin dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu"