Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Surat pengantar permohonan tanda tangan dari pengurus
  2. Membawa proposal yang sudah dibubuhi cap dan ditanda tangani oleh ketua/pengurus /penerima hibah dan sekretaris
  3. Membawa bukti bahwa badan/lembaga/pokmas/ kesatuan masyarakat hukum adat telah diakui berupa surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani berkas Proposal yang diajukan
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali Proposal kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada Bupati dengan membawa proposal beserta kelengkapan persyaratan lainnya sesuai aturan

Maksimal 15 (lima belas) menit kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah ditandatangani oleh Camat

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan"