Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam Kabupaten (SKPWNI))

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Surat Keterangan Pindah datang antar Kecamatan dalam Kabupaten : a. Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat 3); b. SKPWNI daerah asal; c. KTP-el.
  2. Surat Keterangan Pindah Keluar antar Kecamatan dalam Kabupaten : a. Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat 3); b. KTP-el.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data, memproses dan mencetak draf surat keterangan pindah
  5. Kepala Seksi melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  6. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  7. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah
  8. Sekretariat memberi nomor dan pengarsipan
  9. Surat keterangan pindah diserahkan ke Petugas Loket
  10. Petugas Loket menyerahkan surat keterangan pindah ke pemohon

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Kabupaten

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam Kabupaten (SKPWNI))"