Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan

No. SK: 33/SK-31.71.UP.02.03/I/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  4. Proposal rencana kegiatan teknis
  5. Sket lokasi yang dimohon
  6. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

7 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

JULAPAT ( 7 Layanan Cepat )

Whatsapp : 08119102409

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan"