No. SK: 188.45/32/427.84/2022
Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan
lengkap
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian
Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian
Website : www.lumajangkab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store