Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Kartu Identitas Anak (KIA))

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Usia 0 sampai dengan 5 tahun: a. Fotocopy akta kelahiran; b. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. Usia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari: a. Fotocopy akta kelahiran; b. Fotocopy kartu keluarga; c. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Proses encode dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Operator SIAK di Kecamatan
  5. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KIA ke Petugas Loket
  6. Petugas Loket menyerahkan KIA kepada pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Kartu Identitas Anak (KIA))"