Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Penerbitan Kartu Keluarga)

No. SK: 188.45/32/427.84/2022

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan bagi WNI yang datang dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Adminsitrasi Kependudukan
  5. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data ke dalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Keluarga teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Perangkat Daerah teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data Kartu Keluarga ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga dan memberikan ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket menyerahkan Kartu Keluarga ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Telp. (0334)571003 ; Kantor Kecamatan Pasirian

Jl. Raya Pasirian No. 142 Pasirian

Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kecamatan (Penerbitan Kartu Keluarga)"