Layanan Pengaduan

  1. 1. Pengadu membawa Kartu identitas diri
  2. 2. Memiliki bukti pelanggaran petugas

  1. 1. Pengadu membawa identitas diri
  2. 2. Pengadu mendatangi kantor Lapas Waikabubak dan mengambil nomor antrian
  3. 3. Pengadu melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan petugas
  4. 4. Petugas menulis laporan pengaduan dan menyerahkan kepada Tim Satgas Penanganan Pengaduan
  5. 5. Tim melakukan pemeriksaan kepada petugas dimaksud
  6. 6. Kalapas memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti melanggar aturan

Penyelesaian pengaduan yang dilaporkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran petugas

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Penanganan pengaduan melalui proses BAP petugas dan ditandatangani oleh Kalapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"