Konsultasi Statistik Pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

No. SK: 0327001/1900/KPG TAHUN 2023

  • Layanan dengan kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
    8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari.
    8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung

Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Website                        : www.lapor.go.id

E-mail : bps1900@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)"