Pelayanan Perubahan Hak Menjadi Hak Milik (< 600 M2)

No. SK: 33/SK-31.71.UP.02.03/I/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat Persetujuan dari kreditor, jika dibebani Hak Tanggungan
  4. Sertifikat Asli
  5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 M2

  1. Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

1 Hari

Rp. 50,000

JULAPAT ( 7 Layanan Cepat )

Whatsapp : 08119102409

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Hak Menjadi Hak Milik (< 600 M2)"