Pelayanan Peralihan Hak

No. SK: 33/SK-31.71.UP.02.03/I/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta jual beli dari PPAT
  5. Fotokopi KTP dari para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan (apabila waris)
  9. Akta Wasiat Notariel (apabila waris)

  1. Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

3 Hari

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus : (nilai tanah per m2 * luas tanah m2) / 1000

JULAPAT ( 7 Layanan Cepat )

Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peralihan Hak"