Pelayanan Pencatatan Blokir dan Sita

No. SK: 33/SK-31.71.UP.02.03/I/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Dokumen pendukung pemblokiran berupa permintaan peradilan dan atau permintaan penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukan bukti kepemilikan berupa sertipikat asli dan atau bukti kepemilikan lainnya
  4. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  5. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

  1. Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

4 Jam

Rp. 50,000

JULAPAT ( 7 Layanan Cepat )

Whatsapp : 08119102409

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Blokir dan Sita"