Jangka waktu dihitung setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan.
Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada Petugas Khusus yang disiapkan di tempat layanan atau dapat disampaikan melalui :
TELP: 0361-8448902
HP: 081236628560
email: skckpolrestadenpasar@gmail.com
FB: Skck Polresta
Instagaram: skck_polrestadenpasar
Twitter: SKCK_PolrestaDenpasar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store