SP Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan (KBLI : 47815)

No. SK: 1043/E-13/HK/2021

  1. 1. Pemohon mengakses secara mandiri sistim Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
  2. 2. Pemohon mengakses secara mandiri sistim Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

  1. 1. Pemohon mengakses secara mandiri sistim OSS-RBA Keterangan : a. Pemohon mengakses secara mandiri sistim OSS b. Pemohon melakukan pendaftaran sistim OSS dan akan memperoleh AKUN OSS (Username dan Password) pada Email yang telah didaftarkan. c. Pemohon melakukan input perizinan berusaha berbasis Risiko d. Sistim OSS langsung melakukan analisis dan verifikasi perizinanberusaha berdasarkan data profil usaha dan skala kegiatan usaha pada sistim OSS. e. Apabila Risiko Rendah maka perizinan berusaha akan terbit dalam bentuk “Sertifikat Standar” f. Apabila Risiko Memengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, maka Pemohon berkewajiban memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti PBG, SLF, Izin Lingkungan dan KKPR. g. Selanjut Izin Terbit otomatis dalam Bentuk Izin Usaha.
  2. 2. Pemohon mendatangi Kantor DPMPTSP/MPP Keterangan : a. Pemohon melakukan registerasi Tamu setelah mendatangi Kantor DPMPTSP/MPP b. Pemohon mendapatkan layanan pendampingan dalam memproses perizinan berusaha melalui sistim OSS c. Sistim OSS secara Otomatis melakukan analisis/Verifikasi klasifikasi Risiko usaha berdasarkan data-data profil dan skala kegiatan usaha yang diinput dalam sistim OSS-RBA. d. Usaha yang memiliki klasifikasi usaha Risiko Rendah, makai Izin otomatis terbit dalam bentuk Sertifikat Standar. e. Apabila klasiifikasi usaha berada pada skala Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi, maka wajib memproses persyaratan dasar perizinan berusaha seperti PBG, SLF, Izin Lingkungan dan KKPR. f. Izin akan terbit secara otomatis dalam bentuk “IZIN USAHA”

1. Pemohon yang melakukan akses secara mandiri dan menginput profil usaha dan skala kegiatan usaha secara mandiri, maka waktu penyelesaian dalam sistim OSS, maka berkisar dalam waktu 30 Menit Izin Usaha telah Terbit secara otomatis dalam bentuk “Sertifikat Standar” 

2. Pendampingan perizinan berusaha melalui sistim OSS yang dilakukan oleh Petugas pendampingan dapat diselesaikan dalam waktu Kurang dari 20 Menit.


Tidak dipungut biaya

1. Hasil Cetak/Print Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Hasil Cetak/Print Sertifikat Standar untuk Risiko Rendah dan Izin Usaha untuk Risiko Tinggi.

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar. Jl. Ngurah Rai No 5 – 7 Gianyar, 80511; atau 

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung VIA : 

a. Telepon : 0361-942230 

b. Email : dpmptsp.gianyar@gmail.com 

c. SMS/Whatsapp : 081916428365; 081353793015; 0895355460273 

d. Website : https://dpmptsp.gianyarkab.go.id 

e. Instagram : DPMPTSP_Gianyar 

f. Facebook : DPMPTSP.Gianyarr 

g. Aplikasi Android/IOS : SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online