Pelayanan Pelaporan Wajib Pajak (SPTPD Self Assesment) dan Pembayaran

No. SK: 067/Kep.124-BAPENDA/2022

  1. Melampikan Dokumen Kubikasi penggunaan air tanah
  2. Melampirkan Foto Copy KTP
  3. Melampirkan Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  4. Melampirkan izin yang dimiliki atau surat pernyataan segera mengurus perizinan bagi yang belum memiliki izin

  1. Wajib Pajak menyampaikan laporan pemungutan pajak secara online melalui sistem e-SPTPD dilengkapi dengan omset penjualan atau melalui pelayanan
  2. Wajib Pajak mencetak tanda terima pelaporan SPTPD dan mencatat nomor bayar
  3. Wajib Pajak melakukan pembayaran ke kas Daerah/Tempat lain yang di tunjuk
  4. Wajib Pajak menerima tanda bukti pembayaran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan SPTPD

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau menghubungi Hotline Bapenda 021-53157219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Wajib Pajak (SPTPD Self Assesment) dan Pembayaran"