No. SK: 1043/E-13/HK/2021
1. Pemohon yang melakukan akses secara mandiri dan menginput profil usaha dan skala kegiatan usaha secara mandiri, maka waktu penyelesaian dalam sistim OSS, maka berkisar dalam waktu 30 Menit Izin Usaha telah Terbit secara otomatis dalam bentuk “Sertifikat Standar”
2. Pendampingan perizinan berusaha melalui sistim OSS yang dilakukan oleh Petugas pendampingan dapat diselesaikan dalam waktu Kurang dari 20 Menit.
Tidak dipungut biaya
1. Hasil Cetak/Print Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Hasil Cetak/Print Sertifikat Standar untuk Risiko Rendah dan Izin Usaha untuk Risiko Tinggi.
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar. Jl. Ngurah Rai No 5 – 7 Gianyar, 80511; atau
2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung VIA :
a. Telepon : 0361-942230
b. Email : dpmptsp.gianyar@gmail.com
c. SMS/Whatsapp : 081916428365; 081353793015; 0895355460273
d. Website : https://dpmptsp.gianyarkab.go.id
e. Instagram : DPMPTSP_Gianyar
f. Facebook : DPMPTSP.Gianyarr
g. Aplikasi Android/IOS : SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Dinas
Kasi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal
Staf
Kasi Perencanaan Penanaman Modal
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal