Pendaftaran Perkara Secara E-Court

  1. Akun Email
  2. Nomor Telefon Aktif
  3. Rekening Bank
  4. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan pengajuan perkara
  5. Panjar Biaya Perkara

  1. Membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Login dengan memasukkan username dan password yang telah didapat.
  2. Pada dashboard E-Court berisi tampilan yang lebih informatif dan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada pengguna insidentil (non advokat). Dalam dashboard tersebut terdapat sebuah beberapa kolom yang berisi informasi mengenai keadaan data perkara yang telah didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar melalui e-Court, diantaranya informasi : ‘Info Perkara Gugatan’, ‘Info Perkara Bantahan’, ‘Info Gugatan Sederhana’, dan ‘Info Perkara Pendaftaran Permohonan’. Dari kesemua itu memiliki info masing-masing yaitu Perkara yang Berhasil Mendapatkan Nomor, Pendaftaran Sudah Dibayar, Pendaftaran Belum Dibayar, dan Total dari Keseluruhan Perkara sehingga bisa dijadikan pengingat untuk Pengguna Terdaftar tentang perkara yang telah didaftarkan.
  3. Pengguna Insidentil (non Advokat) memilih menu dari Pendaftaran Perkara dan memilih sesuai dengan kebutuhan jenis perkara yaitu Gugatan Online, Bantahan Online, Gugatan Sederhana Online, dan Permohonan Online. Apabila advokat sudah memilih jenis perkara yang didaftarkan maka selanjutnya pilih Tambah Gugatan.
  4. Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna insidentil akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara.
  5. Mengisi Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat, tergugat, dan turut tergugat sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan. Pengguna selanjutnya menambahkan data pihak yang berperkara yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat (jika ada)
  6. Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan. Ketika pengguna melakukan upload dokumen, jenis dokumen terdapat dua pilihan yaitu pdf dan doc/rtf, serta selain itu terdapat form template Persetujuan Principal yang berarti menyatakan setuju dan bersedia beracara secara elektronik
  7. Dengan selesainya melengkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Insidentil akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e- SKUM) yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentuan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara. Setelah pengguna mendapatkan e-SKUM lalu klik tombol "Lanjut Pembayaran"
  8. Pengguna Insidentil setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Ketika user sudah mendapatkan nomor Virtual Account dari perkara yang telah didaftarkan, maka pemberitahuan tersebut akan masuk kedalam email yang didaftarkan sebelumnya. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan. Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah.
  9. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Insidentil menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara. Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan Nomor Perkara maka halaman verifikasi akan berubah
  10. Dengan mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada Pengguna Insidentil.

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Biaya akan terhitung otomatis dengan aplikasi.

perkara didaftarkan secara ecourt


Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :

  1. Secara lisan
    1. Melalui Meja Pengaduan dan Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pariaman (jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    2. Melalui Telepon Pengadilan Agama Pariaman (0751) 91900 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    3. Melalui WhatsApp Pengadilan Agama Pariaman 0812 1818 9197 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
  2. Secara tertulis
    Melalui Media Sosial Pengadilan Agama Pariaman
    WhatsApp : 0812 1818 9197
    Instagram : pa_pariaman
    Facebook : Pengadilan Agama Pariaman
    E-mail : pa.pariaman@pta-padang.go.id
  3. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id;

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Secara E-Court"