Paling lama 3 (tiga) bulan pada awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Kring Pajak 1500200 atau layanan pengaduan lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store