Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. • induk SPT Tahunan PPh Badan 1771;
  2. • lampiran 1771-I s.d. 1771-VI;
  3. • lampiran khusus 1A-8A;
  4. • SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29;
  5. • laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh AkuntanPublik;
  6. • SSP PPh Pasal 26 ayat (4);
  7. • surat kuasa khusus
  8. • perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.


Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat

Kring Pajak 1500200 atau saluran pengaduan lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store