Paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat
Kring Pajak 1500200 atau saluran pengaduan Lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store