Paling lama 21 (tiga puluh) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemidahbukuan
Kring Pajak 1500200 atau layanan lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store