Konfirmasi Dokumen Kependudukan

  1. Surat permohonan instansi/ lembaga/ badan hukum/ pribadi yang bersangkutan atau kuasanya
  2. Fotokopi KTP-el pemohon/pimpinan lembaga non pemerintah

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses surat jawaban atas permohonan
  4. Petugas loket menyampaikan surat jawaban ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban


WA pendaftaran penduduk: wa.me/6281337551491
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Dokumen Kependudukan"