Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)

  1. Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi (yang belum Tanda Tangan Elektronik/Barcode)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan pengecekan dokumen kependudukan pada sarana alih media penemuan kembali register/ koordinasi dengan petugas pengelola dokumen yang membidangi akta pencatatan/Disdukcapil Daerah (untuk akta luar DKI Jakarta) dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani fotokopi kutipan akta pencatatan sipil apabila ditemukan untuk dilegalisasi;
  4. Petugas memberikan fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang telah dilegalisasi dan ditandatangani disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

WA pendaftaran penduduk: wa.me/6281337551491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)"