Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk

  1. Perubahan Jenis Kelamin:
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  3. Kutipan akta pencatatan sipil
  4. Fotokopi KTP dan KK

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan PPS/ Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk"