Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan

  1. Fotokopi KK dan KTP-el
  2. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan dan PPS/ Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pmggir pelaporan perJanJian perkawinan pada register dan kutipan akta perkawinan pada waktu atau sebelum dilangsungkan pencatatan perkawinan
  4. Petugas loket memberikan catatan pinggir pelaporan perJanJian perkawinan pada Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan"