Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu
  5. Fotokopi Paspor bagi ibu kandung Orang Asing.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan pengakuan anak dalam data basis kependudukan dan PPS/ Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register dan akta pengakuan anak serta menerbitkan kutipan akta pengakuan anak dan membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas memberikan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pengakuan anak

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI"